Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Terdakwa Herman Sawiran saat mengikuti sidang secara daring--

BACA JUGA:Bawa Truk Curian, Mantan Kades Dihadang Tim Macan Linggau, Tembak-tembakan Mirip Film

Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020. 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan, penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya. 

"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan. 

Dia mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.

BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Tegaskan Belum Keluarkan Hasil Pilkades Serentak 2023

Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang atau poya-poya hingga ke Palembang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: