Bupati OKI Iskandar Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Alasannya Tidak Bisa Ditolak

Bupati OKI Iskandar Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Alasannya Tidak Bisa Ditolak

Bupati OKI Iskandar SE yang mengundurkan diri dari jabatannya--

BACA JUGA:Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar, Api Berasal dari Dek Kendaraan, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH, kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023, juga sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE tersebut.

Dan Abdiyanto mengaku akan secepatnya memproses surat pengunduran diri Bupati periode 2019-2024 itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan kami proses dan tentu ada mekanismenya,” tegas Abdiyanto.

Apabila permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati atau Wabup OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Wajib Tahu! ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini

Hanya saja masa jabatan Bupati OKI akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Karena sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. 

Dimana, dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 27 Maret 2023. 

Alasan Bupati Mundur Tidak Bisa Ditolak

Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE mundur dari jabatannya, demi melanjutkan karir untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

BACA JUGA:Alhamdulillah, WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19, Selamat Tinggal Pandemi

Sebab, syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg harus mundur sebagai kepala daerah. 

Sehingga alasan tersebut tidak bisa ditolak lagi, karena Bupati OKI akan tetap mundur dari jabatannya, karena diharuskan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id