Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel, Terkait Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee-Instagram @linamukherjee_-
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus penistaan agama.
Sebelumnya Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan sejak Rabu 3 Mei 2023 pagi. Ia datang ke Polda Sumsel pukul 09.52 WIB.
Kemudian langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Usai menjelani pemeriksaan selama 12 jam, tim penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.
BACA JUGA:Ketahuan Miliki Pelakor, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri
Terkait penahanan tersebut, baik penyidik, Direktur dan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi hingga Kamis 4 Mei 2023 pagi.
Sebaliknya, kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar SH, Rabu malam mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum.
“Memang ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait konten dari klien Lina Mukherjee tersebut,” terang Andi Basar, dikutip dari SUMEKS.CO, Kamis 4 Mei 2023.
Andi Basar juga menyebut kliennya tersebut merasa kelelahan, karena pemeriksaan dimulai sejak pagi.
BACA JUGA:Catat! 7 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Termasuk Sumatera Selatan
“Kalau capek iya. Tapi, klien kami mendapat jeda waktu untuk beristirahat, salat dan makan,” ujarnya.
Apakah dilakukan penahanan terhadap kliennya atau tidak di menegaskan hal tersebut menjadi dak dan kewenangan penyidik.
Di menegaskan, bila status hukum sudah menjadi tersangka, besar kemungkinan ada penahanam terhadap kliennya tersebut.
“Untuk saat ini statusnya sebagai tersangka. Biasanya akan langsung ditahan. Tapi kemungkina klien kami juga bisa pulang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co