Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan

Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan

Terdakwa Sularno (tanda panah) bersama kuasa hukum dan sesama guru, usai sidang di PN Lubuklinggau--

BACA JUGA:Gara-gara Simpan HP Brimob, Pria Lubuklinggau ini Dicari Polisi, Rekaman CCTV-nya Beredar

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?” “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban belum cerita ke ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.

Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya. Sehingga ibu korban pergi menemui dua teman korban yaitu Z.

“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Z.

BACA JUGA:Kronologis Kasus yang Membawa Guru Sularno ke Persidangan, Guru di Musi Rawas Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

“Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Z.

Setelah mengetahui cerita dari Z, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

Kemudian ibu korban pergi menemui saksi AK dan Zl yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: