Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan

Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan

Terdakwa Sularno (tanda panah) bersama kuasa hukum dan sesama guru, usai sidang di PN Lubuklinggau--

BACA JUGA:Yang Pernah Ditipu Wanita ini, Segera Lapor Polres Lubuklinggau, Ngakunya Bisa Cairkan Bantuan UMKM

KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.

Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

BACA JUGA:Ambil Langkah Tegas! Moeldoko Perintah TNI-Polri Kepung Sarang KKB di 3 Wilayah Papua

Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Saat itu terdakwa Sularno, mendengarkan obrolan korban dan saksi F.

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi F dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Harga Per 1 Mei 2023 di Seluruh Indonesia

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Kemudian Jumat 21 Oktober 2023 pagi korban masih bersekolah seperti biasa. Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: