Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP

Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP

Pencuri HP yang membuat penyanyi masuk penjara--

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan diawali Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH.

"Setelah mendapat laporan, lansung mendatangi TKP dan  memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti (BB) berupa kotak HP korban," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Setelah penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu HP merk Realme 5 milik korban, yang hilang sedang dikuasai oleh seorang perempuan.

Kemudian, Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 16.00 WIB,  Tim Macan menuju lokasi diduga keberadaan HP tersebut,  di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Dempo, Kecamatan  Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Di lokasi tersebut merupakan rumah tersangka Mena. Kemudian atas bukti dan petunjuk yang cukup, serta adanya kecocokan HP korban dengan yang dimiliki Mena, Tim Macan mengamankan sang penyanyi.

BACA JUGA:Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau Lapor Polisi, 3 Orang ini Penyebabnya

Kemudian terhadap tersangka Mena, didampingi suaminya, termasuk barang bukti HP yang didapatkan di TKP, dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dari hasil interogasi, tersangka Mena mengakui membeli HP tersebut dari orang yang ia dikenal, dari media sosial facebook, atas nama Anggi," jelas Kasat.

"Pengakuan tersangka, bahwa dia mendapat tawaran HP melalu media sosial facebook, kemudian berlanjut tersangka membeli dengan cara tukar tambah dengan HP Oppo A16 yang dilengkapi kotak," jelasnya.

Pengembangan dari sang penyanyi, Tim Macan akhirnya menangkap Anggi di rumahnya.

BACA JUGA:Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP Realme di Facebook

“Dalam interogasi, Anggi mengakui jika telah melakukan pencurian di rumah korban yang merupakan tetangganya,” jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, dalam pengakuannya tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang kebetulan tidak terkunci.

Kemudian mengambil 2 HP dan 1 cas. Ia kemudian menjual HP tersebut melalui lapak di facebook.

Ia selanjutnya menjual HP Realme 5 dengan tersangka Menakshi dengan cara barter.

Sementara HP Infinix Smart 5 dijual Rp800 ribu, di Cianjur Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: