Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP

Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP

Pencuri HP yang membuat penyanyi masuk penjara--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggi (25) warga Jalan Serawai RT.3 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LUBUKLINGGAU Barat I Kota LUBUKLINGGAU, ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres LUBUKLINGGAU.

Anggi ditangkap Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Dia diduga mencuri 2 HP milik tetangganya, Hermansyah (43) warga Jalan Serawai RT.3 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Adapun HP yang dicuri adalah Realme 5 dan Infinix Smart 5 atau senilai Rp6 juta.

BACA JUGA:Usai Aib Perselingkuhan Dibongkar, Virgoun Bakal Gugat Cerai Istri

Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Macan Linggau sudah mengamankan seorang penyanyi, Menakshi alias

Mena (31) warga Jalan Bukit Barisan RT.4 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Penyanyi ini diamankan karena membeli HP Realme hasil curian dari tersangka Anggi, dengan cara ditukar tambah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kronologis kasunya, bermula korban pada Minggu 9 April 2023, sekitar 05.30 WIB, baru pulang bekerja membersihkan jalan di seputar Perbakin Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Saat sampai di rumah, mengetahui dan melihat pintu depan rumahnya, sudah dalam keadaan terbuka.

Ketika di dalam rumah, seketika itu ia bertanya kepada istrinya Thina Fitria dimana 2 HP miliknya, yang dicas (isi daya) atau charging di ruang tamu.

Lalu istrinya menyampaikan ada di ruang tamu dan tidak dipindahkan, ternyata setelah dicari dan diperiksa diketahui jika dua unit HP miliknya telah hilang dicuri oleh orang tidak dikenal (OTD), diduga pelaku masuk rumah.

Dari dua unit HP itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta melaporkan ke Polres Lubuklinggau, berdasarkan LP/B-124/IV/ 2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/ Polda Sumsel tanggal 28 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: