Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau Lapor Polisi, 3 Orang ini Penyebabnya
Tiga orang tersangka penggelapan uang SPBU milik mantan Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau--
Dari keterangan tersangka Evender, kemudian juga dari keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk seorang saksi Mahkota, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka lainnya.
Yakni mantan manajer SPBU, Suprayogi dan amin SPBU, Endah Lestari. Pada Kamis 27 April 2023, keduanya juga ditahan.
Ketiga tersangka ditambahkan Kasat Resrkrim memberikan pengakuan yang berbeda-beda.
Tersangka Evender Fajri mengaku menggelapkan uang sekitar Rp350 juta. Modusnya selaku admin, sejak 2020 membuat data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak. Serta melaporkan data fiktif kepada Direktur (Aklamudin) setiap hari.
BACA JUGA: Jelang Sahur, 4 Orang ini Bobol Rumah Sekcam Muara Kelingi, Bakal Lebaran di Bui
Kemudian, Suprayogi mengaku menggelapkan uang sekitar Rp11 juta, yakni pinjam tanpa izin direktur. Ia mengetahui dan menandatangani data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.
Serta Endah Lestari, mengaku pernah pinjam uang Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, namun langsung dikembalikan.
Tapi, ia selaku admin mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.
Juga melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari, sementara ia tahu bahwa perbuatan tersebut salah.
“Para tersangka diancam melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana dan atau 263 KUHPidana dan atau Pasal 264 KUHPidana Jo 55 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: