Pelaku Penusukan Karena Cewek di Lubuklinggau, Gagal Lebaran di Penjara

Pelaku Penusukan Karena Cewek di Lubuklinggau, Gagal Lebaran di Penjara

Restorative Justice perkara penusukan karena cewek di Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku penusukan, Adhi Novissyah Maghriby (23) warga Jalan Agung RT.4 Kelurahan Keputraan Kecamatan LUBUKLINGGAU Barat II Kota LUBUKLINGGAU, gagal dipenjara.

Adhi bisa mengikuti Lebaran Idul Fitri 1444 H dengan bebas di luar. Kendati sebelumnya ditangkap karena kasus penusukan.

Adhi dikeluarkan dari dalam penjara, setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. Karena kedua belah pihak sudah sepakat damai.

Selain itu, korban penusukan, Fajrisyah Aidil (33) warga Jalan Garuda RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, juga sudah mencabut laporannya.

BACA JUGA:Ribut Soal Fee, Pria di Muratara Bunuh Temannya, Dua Tahun Kabur, Kini Terpaksa Lebaran Idul Fitri di Penjara

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Adhi Novissyah Maghriby, pada 18 April 2023, Tim Penyidik Unit Pidum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka.

“Juga disertai dengan permohonan pencabutan laporan dari pelapor. Serta kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, dengan dibuatnya surat perdamaian,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Tim Penyidik memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah.

“Kami mengklarifikasi dan kedua belah pihak, untuk memastikan permohonan para pihak, memang benar adanya tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun,” tambah Kasat.

BACA JUGA: Jelang Sahur, 4 Orang ini Bobol Rumah Sekcam Muara Kelingi, Bakal Lebaran di Bui

Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara lanjutan, dan menetapkan secara bersama-sama dan memutuskan untuk menghentikan perkara dengan ketetapan restorative justice.

Adapun keputusan tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim merujuk Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2021 tentang penanganan perkara di luar peradilan.

Sebelumnya diketahui, seorang remaja di Kota Lubuklinggau, nyaris menghilangkan nyawa temannya.

Pemuda itu diketahui bernama Adhi Novissyah Maghriby (23) buruh warga Jalan Agung RT.04 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: