Berikut Penjelasan Imigrasi, Soal Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti yang Buron di Thailand

Berikut Penjelasan Imigrasi, Soal Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti yang Buron di Thailand

Selebgram Palembang Al Naura Karisma Pramesti yang buron dan berada di Bangkok, Thailand, saat live di Instagram, Sabtu 8 April 2023 malam-Instagram @alnauraakp-

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.IDSelebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti yang buron dalam kasus penipuan, gagal ditangkap di Bangkok, Thailand.

Namun saat ini diinformasikan bahwa ia sudah masuk daftar cekal, dan paspornya sudah ditarik oleh pihak Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, yang bersangkutan sudah masuk daftar cekal.

Dijelaskan Mohammad Ridwan, status status cekal terhadap Al Naura berdasar surat permohonan yang disampaikan oleh tim eksekutor Kejari Palembang akhir Febuari lalu.

BACA JUGA:Buron, Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Gagal Ditangkap di Thailand

“Berdasarkan surat permohonan Kejari Palembang itu, yang bersangkutan  dilakukan pencekalan,” tegasnya, dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 9 April 2023.

Bukan hanya dicekal, namun paspor Al Naura juga sudah ditarik oleh Imigrasi.

“Untuk waktu pastinya saya lupa. Tapi yang jelas di akhir Februari surat cekal Al Naura sudah diterbitkan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham RI,” terangnya.

Al Naura tercatat keluar dari wilayah Palembang pada Februari 2023 lalu. Sebelum keluar surat cekal.

BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Karisma Pramesti Gagal Ditangkap di Thailand, Pengacaranya Berikan Penjelasan

“Kalau permasalahan visa, sepenuhnya kewenangan negara tujuan dari yang bersangkutan,” tambah Ridwan.

Terkait upaya penangkapan sang selebgram yang kini DPO, Ridwan menegaskan kalau hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Ada pun untuk proses penangkapan, memang bekerja sama dengan KBRI di Thailand. Juga dengan pihak imigrasi setempat.

“Secara hukum, ini di luar yuridiksi   Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: