Terbukti Pungli, Akhirnya 2 Oknum Polisi Dipecat

Terbukti Pungli, Akhirnya 2 Oknum Polisi Dipecat

Upacara pemecatan 2 anggota Polres Kaur yang terbukti pungli dan jarang masuk kantor-rbtvcamkoha.com-

KAUR, LINGGAUPOS.CO.ID -  Karena terbukti melakukan pungli dan jarang masuk kantor, 2 oknum polisi resmi dipecat.

Dua oknum anggota yang dipecat adalah, Brigpol HA dan Bripda DY. Keduanya adalah anggota Sat Sabhara Polres Kaur.

Pemecatan keduanya dilaksanakan di Lapangan Satya Hans Prabu Polres Kaus, Jumat 31 Maret 2023. Dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), keduanya tidak hadir.

Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, dan dihadiri seluruh personel Polres Kaur dan jajaran.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Dikatakan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, dalam menjaga marwah kepolisian dan kepercayaan masyarakat, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik.

Dilanjutkan Kapolres, pelanggaran yang dilakukan keduanya cukup berat sehingga dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat ini, kedua anggota tersebut beberapa kali melakukan pelanggaran. Sudah diperingati, namun tetap saja melakukan pelanggaran.

“Keputusan kita tegas. Semoga ini menjadi contoh bagi personel Polres Kaur yang lainya. Bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat,” tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman dikutip dari rbtv, Sabtu 1 April 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rbtvcamkoha.com