Banding Putusan PTUN Palembang, Kuasa Hukum Pemkab Muratara Sebut Keputusan Hakim Dipaksakan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang membatalkan keputusan Bupati Muratara tentang pengangkatan kades.
Tepatnya Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa (kades) terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto
Menanggapi putusan tersebut Pemkab Muratara melalui Kuasa Hukum, Edward Antoni menyatakan banding.
Ia mengatakan tidak semua yang dijalakan oleh Pemerintah itu sudah sesuai dengan skemanya, dan keputusan hakim itu terkesan dipaksakan, seharusnya pengganti Perda kita itu Perbup.
BACA JUGA:Kalah di PTUN Palembang, Bupati Muratara Banding, ini Perkaranya
Kalau batalnya SK kades, dilanjutkan dengan Pj, baru kemudian lansung disiapkan pilkades yang baru.
“Di Perda itu tidak ada dijelaskan bahwa Abdul Soed lansung jadi kades,” kata Edo sapaan akrab Edwar Antoni.
"Selain itu juga kita menilai ada banyak kejanggalan, hal-hal yang tidak dibahas di persidangan langsung ada diputuskan. Sehingga kita lakukan banding atas putusan itu," tegasnya.
“Kita menilai bahwa penetapan kades sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan kita lakukan banding mempertanyakan putusan hakim PTUN itu,” katanya.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
Ditambahkan Edo, yang jelas, walaupun kalah di PTUN dan sebagainya, tidak ada peringkat kedua naik. Kalau SK ang baru dilantik batal, Bupati tunjuk Pj (penjabat) kades. Makanya tidak ada kewajiban bupati untuk melantik kades, yang ada menyiapkan Pj, sampai ada pilkades lagi.
Seperti diketahui Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Yakni gugatan mengenai Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, yang diajukan Abdul Soed melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz SH.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Palembang, menyatakan batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto.
BACA JUGA:Penyebar Hoax Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Buron Sejak 2017
Kuasa hukum Abdul Soed yakni Abdul Aziz SH dan Muhammad Syah SH, menjelaskan Keputusan Bupati tersebut di Gugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.
“Pada 16 Maret 2023 PTUN telah memutuskan dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya, dengan demikian pada PTUN Palembang Bupati Muratara Kalah,” jelas Abdul Aziz, Rabu 29 Maret 2023.
Ia pun menjelaskan dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;
BACA JUGA:Kinerja APBN Wilayah Limatara Triwulan I 2023
Selanjutnya, mewajibakan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022.
Serta, mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Serentak Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku;
Hanya saja diketahui bahwa, berdasarkan putusan itu, Bupati Muratara melalui tim kuasa hukumnya, sidah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PT TUN).
“Kami sudah mendapatkan pemberitahuan soal banding. Pemberitahuan tersebut diterima klien kami Abdul Soed melalui email dari PTUN Palembang,” tambah Abdul Aziz.
Berkaitan dengan banding di PT TUN Palembang itu, Abdul Aziz mengaku siap berhadapan dalam upaya hukum tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus
“Tentu kami selaku kuasa hukum Abdul Soed, menghormati upaya hukum banding Bupati Muratara. Kami siap kembali berhadapan dalam upaya hukum yang diajukan oleh Bupati Muratara di PT TUN Palembang,” tambah Abdul Aziz.
Ia juga optimis bisa kembali menang di PTTUN Palembang. “Sebagaimana sebelumnya gugatan kami dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Palembang pada 16 Maret 2023,” jelasnya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Muratara wajib mengangkat dan mengesahkan Abdul Soed sebagai Kades Setia Marga.
“Kepada masyarakat Setia Marga kami menghimbau untuk tetap tenang, yakin lah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insya Allah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat Setia Marga,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: