Kapolres Ingatkan Penyebar Video Emak-emak Labrak Polisi Bisa Dikenakan UU ITE

Kapolres Ingatkan Penyebar Video Emak-emak Labrak Polisi Bisa Dikenakan UU ITE

Potongan video emak-emak labrak polisi yang tilang anaknya--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Lubuklinggau berikan peringatan, kepada oknum yang menyebarkan video emak-emak di Lubuklinggau yang melabrak polisi.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus video viral tersebut, kini sudah dalam proses hukum di Polres Lubuklinggau.

Emak-emak tersebut bersama anaknya yang ditilang polisi, dan ditemani suaminya, sudah datang ke Polres Lubuklinggau dan melakukan pertemuan dengan Kapolres dan jajaran.

Diketahui bahwa sang anak tidak memiliki SIM dan juga belum cukup umur. Hal ini juga diakui orang tua sang anak.

BACA JUGA:Polisi yang Dilabrak Emak-emak di Lubuklinggau Diperiksa Propam, Pelapor Wajib Buktikan Ada Pungli

Sementara itu, pihak Polres Lubuklinggau melakukan proses hukum terhadap oknum yang dituding pungli dalam video yang tersebar.

Nah, bagi yang tidak berkepentingan mengenai video tersebut. Kapolres Lubuklinggau mengingatkan bahwa yang menyebarkan video tersebut, bisa dikenakan dengan UU ITE.

“Saya himbau stop menyebarkan video tersebut. Karena bagi yang menyebarkan bisa dikenakan UU ITE,” tegas Kapolres, dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Kamis 30 Maret 2023.

Tiga anggota Polisi Lalulintas (Polantas) yang dilabrak emak-emak di Jalan Sudirman depan SMPN 3 dan MAN 1 Lubuklinggau, diperiksa propam.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Panggil Emak-emak yang Labrak Polantas, ini Hasilnya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan ketiganya, sejak Kamis 30 Maret 2023 sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Lubuklinggau.

“Kami melakukan pendalaman terhadap anggota yang diduga melakukan pungli. Hari ini sudah diperiksa,” jelas Kapolres, Kamis 30 Maret 2023 sore dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.

Ia menjelaskan, pihaknya yang memviralkan juga akan dimintai keterangan. “Besok mereka akan memberikan keterangan. Karena tadi sudah sore, dan menjelang berbuka puasa,” kata Kapolres.

Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, tentunya emak-emak yang memviralkan tentunya harus membuktikan atau menunjukkan bukti-bukti adanya pungli tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: