Polisi yang Dilabrak Emak-emak di Lubuklinggau Diperiksa Propam, Pelapor Wajib Buktikan Ada Pungli

Polisi yang Dilabrak Emak-emak di Lubuklinggau Diperiksa Propam, Pelapor Wajib Buktikan Ada Pungli

Sepeda motor milik pelajar yang emaknya melabrak polisi karena ditilang--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga anggota Polisi Lalulintas (Polantas) yang dilabrak emak-emak di Jalan Sudirman depan SMPN 3 dan MAN 1 Lubuklinggau, diperiksa propam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan ketiganya, sejak Kamis 30 Maret 2023 sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Lubuklinggau.

“Kami melakukan pendalaman terhadap anggota yang diduga melakukan pungli. Hari ini sudah diperiksa,” jelas Kapolres, Kamis 30 Maret 2023 sore dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.

Ia menjelaskan, pihaknya yang memviralkan juga akan dimintai keterangan. “Besok mereka akan memberikan keterangan. Karena tadi sudah sore, dan menjelang berbuka puasa,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Panggil Emak-emak yang Labrak Polantas, ini Hasilnya

Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, tentunya emak-emak yang memviralkan tentunya harus membuktikan atau menunjukkan bukti-bukti adanya pungli tersebut.

Apalagi dalam videonya, ia mengatakan bahwa memiliki video aksi pungli yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Om tau dak kau yo om. Kau polisi suruh jago anak sekolah. Siapo namo kau. Kau kemarin minta duet 200 ke anak aku. Rekaman ado, hati-hati kau yo,” jelas emak-emak itu dalam rekaman video yang beredar.

Apalagi Kapolres menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada anggota jika terbukti melakukan pungli.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau Terkait Video Viral Emak-emak

“Kalau ada yang salah akan ditindak ditegas. Karena tupoksi kita sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengendara dalam mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai legalitas, dan bukti pengendara sudah memiliki kemampuan berkendara.

Ditegaskan Kapolres di negara mana pun tidak diperbolehkan berkendara jika tidak memiliki SIM. “Kalau berkendara di jalan raya, harus memiliki SIM,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, bahwa keluarga ini mengakui bahwa sang anak belum cukup umur, atau tidak memiliki SIM. “Dia sudah mengakui dan menerima,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: