Daftar Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota di Sumsel yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Daftar Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota di Sumsel yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Kantor Gubernur Sumsel. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel adalah salah satu Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2023-sumeks.co-

SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (SUMSEL) habis pada 2023 ini.

Begitu juga dengan 9 Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ada di Provinsi Sumsel.

Mereka yang masa jabatannya habis pada 2023 ini, adalah hasil Pilkada 2018. Selain itu ada juga ada 6 Bupati dan Wakil Bupati yang habis masa tugas pada 2024.

Kemudian sudah ada 2 daerah yang di Sumsel yang kepala daerahnya dijabat oleh Penjabat.

BACA JUGA:Arus Mudik, Ada Penerbangan Setiap Hari di Bandara Silampari Lubuklinggau, Catat Tanggalnya

Sementara di Indonesia, pada 2023 ini diketahui ada 171 daerah yang akan berakhir masa jabatannya.

Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Maria Ivonne menjelaskan, Pj yang ditunjuk pada 2022, harus berakhir masa jabatannya pada 2023.

Menurutnya, jabatan Pj itu hanya 1 tahun dan dapat ditunjuk kembali dengan orang yang sama atau orang yang lain.

Ivonne mencontohkan Pj Bupati Muba dan Pj Bupati OKU. Kemendagri tidak serta merta menunjuk Pj kepala daerah.

BACA JUGA:Sabu Tangkapan di Tanah Periuk Musi Rawas Dimusnahkan, Kapolres Bilang Begini

Harus ada pertimbangan dan masukkan dari berbagai pihak. Termasuk melibatkan DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota.

“Sebenarnya prerogatif langsung Presiden dan Mendagri.Tapi Kemendagri tetap mengundang pakar dan membuka ruang kepada DPRD untuk memberikan saran sertan usulan siapa saja yang layak,” beber Ivone dikutip dari sumateraeskpres.id, Selasa 28 Maret 2023.

Karenanya, dari daerah bisa ajukan usulan tiga nama. Dari Kemendagri juga siapkan tiga nama.

“Kalaupun nantinya nama yang diusulkan tidak sama, tak ada masalah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co