Daftar Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota di Sumsel yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Daftar Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota di Sumsel yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Kantor Gubernur Sumsel. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel adalah salah satu Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2023-sumeks.co-

BACA JUGA:Polisi Amankan Sekelompok Remaja di Lubuklinggau yang Selenggarakan Duel Boxing

Ivone mencontohkan, Kemendagri usulkan A,B, C. Sedangkan daerah mengusulkan, B,F, G, atau B, C, D.

“Tetap usulan akan diterima Kemendagri dan Presiden. Untuk usulan daerah, diserahkan ke DPRD setempat. Nantinya diusulkan melalui Ketua DPRD,” tambahnya.

Untuk melakukan penilaian terhadap Pj Gubernur, Pj Bupati/Wali Kota, Kemendagri melibatkan KPK, BIN, PPATK dan institusi lainnya.

“Sehingga nantinya yang dipilih benar-benar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tegas Ivone.

Sementara, waktu pengusulan nama Pj tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

BACA JUGA:26.364 Tiket Lebaran Telah Terjual di Divre III Palembang

Daftar Kepala Daerah di Sumsel yang Berakhir Masa Jabatannya Pada 2023

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel (Dilantik 1 Oktober 2018)

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang (Dilantik 18 September 2018)

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau (Dilantik 18 September 2018)

4. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih (Dilantik 18 September 2018)

5. Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin (Dilantik 18 September 2018)

6. Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang (Dilantik 18 September 2018)

7. Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim (Dilantik 18 September 2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co