Pengakuan Guru Ngaji yang Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau

Pengakuan Guru Ngaji yang Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau

Tersangka M Yusuf, guru ngaji yang kasusnya berakhir damai--

BACA JUGA:Temui Korban Banjir di Musi Rawas, Bupati dan Kapolres Sampaikan Hal Penting kepada Warga

Pada saat korban sedang menulis, tersangka menggunakan tangan kirinya, memegang baju yang dikenakan korban, sambil memegang badan korban.

Kemudian tangan kanan tersangka masuk ke celana korban, dan melakukan pencabulan. Usai melakukan aksinya tersangka meminta korban keluar dari ruangan.

“Perbuatan tersangka ini dilaporkan korban ke orang tuanya. Sehingga dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, kami tindaklanjuti,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya Tim Macan bersama Unit PPA Polres Lubuklinggau menangkap tersangka.

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup Lubuklinggau Sudah Bisa Dilintasi dengan Sistem Buka Tutup

“Tersangka ditangkap saat menjadi juri,” kata Kapolres.

Sementara itu ditambahkan Kapolres Lubuklinggau, tersangka M Yusuf diancam melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: