Heboh, Oknum Polisi Dilaporkan Dalam Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Heboh, Oknum Polisi Dilaporkan Dalam Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Heboh, Oknum Polisi Dilaporkan Dalam Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur--Pixabay.com

BELITUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Heboh, seorang oknum polisi di BELITUNG dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Oknum polisi Polres Belitung dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Bahkan atas laporan tersebut, oknum polisi yang berpangkat Brigadir itu kini sedang diperiksa oleh Propam Polres Belitung.

Diketahui bahwa oknum yang dilaporkan tersebut telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Plt masih akan melakukan pemeriksaan dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Akhirnya Tukang Parkir Mie Gacoan Ditemukan, Terjun ke Sungai Musi, ini Kondisinya

Sehingga untuk saat ini, baik Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung dan Plt Kasat reskrim Polres Belitung masih menunggu hasil pemeriksaan propam.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung telah menerima laporan polisi (LP) terkait adanya kasus dugaan pencabulan tersebut.

Namun, belum diketahui pasti kapan dugaan perbuatan asusila itu dilakukan. Sementara, Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan juga telah membenarkan adanya hal tersebut.

“(Benar) kasus itu sudah berjalan. Ada korban dan empat orang saksi sudah kami periksa. Termasuk dokter yang memeriksa (korban) sudah kami periksa,” ujarnya pada Minggu, 14 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemuda Musi Rawas ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Tidak Main Main, Diancam Denda Ratusan Juta

Dedy mengatakan, bahwa oknum polisi tersebut akan diperiksa pada Senin 15 Juli 2024 di Mapolres Belitung. Sebelumnya, yang  bersangkutan mendapat surat panggilan pada Jumat 12 Juni 2024 lalu.

“Rencananya besok (diperiksa) dan akan kami gelarkan ke penyidik-penyidik, ke kanit-kanit. Kita gelar untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Dalam hal ini, menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa terlapor terlebih dahulu. Nantinya setelah terbukti baru akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita periksa (terlapor), baru kami gelarkan. Kalau memang dia ini (terbukti), baru kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: