Pekerjaan Aslinya Sopir, Pengakuan Oknum LSM yang Ditangkap di Lubuklinggau

Pekerjaan Aslinya Sopir, Pengakuan Oknum LSM yang Ditangkap di Lubuklinggau

Tersangka Pebrianto (kiri) dan Suandi. Oknum LSM yang ditangkap di Lubuklinggau--

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Lubuklinggau, Muratara dan Lahat Atas Capaian UHC

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di Lubuklinggau, adalah aksi premanisme.

“LSM tujuannya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan tidak mencari keuntungan. Kita garis bawahi, tidak mencari keuntungan,” tegas Kapolres dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023.

“3 oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” tambah Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), bahwa korban dalam hal ini Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup Lubuklinggau Tertutup Longsor, Tunda Dulu Rencana ke Bengkulu

Kemudian ditegaskan AKBP Harissandi bahwa aksi ke-3 orang tersebut, bukannya dilakukan LSM, namun aksi premanisme.

“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tambah Kapolres.

Ke-3 tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: