Jaksa Maafkan Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang Kuras Uangnya di ATM BRI

Jaksa Maafkan Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang Kuras Uangnya di ATM BRI

Korban Zubai (kiri) memaafkan oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan sepakat damai -dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pencurian uang diduga dilakukan oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau inisial GA (38) berujung damai. 

Korban Zubaidi alias Zubai (42) Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan terduga pelaku GA sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. 

Penyelesaian perkara secara Restoratif Justice (RJ) antara korban dan terduga pelaku dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun termuat dalam surat akta dading. 

Penyelesaian perkara secara Restoratif Justice (RJ) dilakukan pada 10 Maret  2023 di Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Oknum Security Kuras Uang Jaksa di ATM BRI, Begini Komentar Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan penyelesaiaan perkara secara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan LP/B-63/III/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 8 Maret 2023.

Lalu Surat Perdamaian (Akta dading) antar Pihak. Serta surat permohonan pencabutan laporan disertai pernyataan tidak akan menuntut dari Pihak Pelapor.

Diketahui aksi pencurian dilakukan tersangka GA dengan modus menguras isi ATM milik korban yang tertinggal di Gerai ATM BRI depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

ATM milik korban diserahkan warga kepada terduga pelaku GA warga Jalan Kenanga II RT 4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kuras Uang Jaksa di ATM BRI, Modusnya Sederhana

Dijelaslkan AKP Robi Sugara, kronologis kejadian Rabu 8 Maret 2023, sekira pukul 07.36 WIB korban Zubai menerima SMS Banking dari BRI Center melalui nomor Handphone miliknya. 

Pesan singkat tersebut berisi pemberitahuan penarikan uang dari Rekening BRI milik korban.

Pesan pertama notifikasi penarikan Rp 500.000,- lalu korban menghubungi istrinya menanyakan apakah ada melakukan penarikan sejumlah uang.

Saat itu istri korban mengaku tidak ada melakukan penarikan uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: