Angin Segar! Gaji PNS Golongan 1a hingga 4c Naik 7 Persen di 2023, Cek Rinciannya di Sini
Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN----
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Angin segar bagi PNS, berhembus kabar bahwa tahun 2023 ini gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik sebesar 7 persen.
PNS tengah menantikan kenaikan gaji, yang dikabarkan naik sebesar 7 persen. Bukan hanya gaji, kenaikan juga akan terjadi pada tunjangan PNS.
Kabar kenaikan gaji PNS golongan 1a hingga 4c naik 7 persen di 2023 kian muncul dipermukaan.
Bahkan, isu soal kenaikan itu bukan hanya gaji, melainkan juga pada tunjangan PNS.
BACA JUGA:AKIP Predikat BB, Hadiah 2 Tahun Kepemimpinan Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti
Hal ini bagaimana angin segar yang telah dinantikan para PNS selama beberapa tahun.
Benarkah kabar tersebut? cek faktanya!
Kabar soal kenaikan gaji PNS itu berhembus sejak tahun lalu, yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.
Kenaikan gaji PNS itu disebut sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Sukses Kolaborasikan Konser dan Charity, BSI Pertegas Langkah Perjalanan Mahakarya untuk Indonesia
Kendati begitu, perlu dicek faktanya apakah benar akan ada kenaikan gaji PNS 2023?
Jawabannya adalah tidak! Sebab Pemerintah sendiri hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan keputusan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini.
Abdullah Azwar Anas memastikan jika kenaikan gaji PNS sejauh itu hingga saat ini belum dibahas.
BACA JUGA:107 JCH Lubuklinggau Tak Perlu Melunasi Biaya Haji
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.
Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Lalu, berapa gaji PNS 2023 berdasarkan golongan saat ini?
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
BACA JUGA:Wow! Pisang Goreng Jadi Gorengan Terenak di Dunia
Gaji PNS 2023 Golongan 1
Gaji PNS 2023 Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
Gaji PNS 2023 Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS 2023 Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
BACA JUGA:Pria Asal Dharmasraya Sumatera Barat Larikan Sepeda Motor Anggota Brimob, Begini Nasibnya
Gaji PNS 2023 Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS 2023 Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Gaji PNS 2023 Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS 2023 Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan Renovasi Masjid At-Taubah Lapas Lubuklinggau
Gaji PNS 2023 Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS 2023 Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
Gaji PNS 2023 Golongan III (Lulusan S1-S3)
Gaji PNS 2023 Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
BACA JUGA:PNS yang Mantan Aktivis Serahkan Pistol Rakitan ke Polsek Lubuklinggau Barat
Gaji PNS 2023 Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS 2023 Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS 2023 Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
Gaji PNS 2023 Golongan IV
BACA JUGA:Febrio Fadilah Jabat Plt Kadis Perkim Lubuklinggau, Kami Ucapkan Selamat
Gaji PNS 2023 golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS 2023 golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS 2023 Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS 2023 Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Serahkan SK 100 Persen CPNS
Gaji PNS 2023 golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.
Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: