Pria Asal Dharmasraya Sumatera Barat Larikan Sepeda Motor Anggota Brimob, Begini Nasibnya

Pria Asal Dharmasraya Sumatera Barat Larikan Sepeda Motor Anggota Brimob, Begini Nasibnya

Tersangka penggelapan sepeda motor milik anggota Brimob, Leo Depenci--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pria asal Jalan Jorong Aur Kelurahan Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, ditangkap petugas Polsek Lubuklinggau Utara.

Tersangka adalah Leo Depenci (32). Ia ditangkap Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, di rumah orang tuanya di Jalan Jambi Lama Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Leo Depenci ditangkap karena diduga menggelapkan atau melarikan sepeda motor milik anggota Brimob, Adenan Zuhri (30) warga Dusun II Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal menjelaskan, penggelapan itu terjadi Minggu  3 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB,  di rumah orang  tua tersangka.

BACA JUGA:Sopir Asal Musi Rawas Beli Narkoba dari Muratara Ditangkap di Desa Tanah Periuk, Sempat Gulat dengan Polisi

Kronologisnya, bermula korban menawarkan apakah tersangka mau menjaga kebun miliknya. Akhirnya pada Minggu  3 Januari 2021, tersangka menelpon korban dan mengatakan bersedia.

Pada hari itu juga, korban datang ke kediaman orang tua tersangka di Jalan Jambi Lama Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Tersangka meminta dipinjamkan sepeda motor untuk transportasi k kebun. Sehingga dipinjamkan sepeda motor Suzuki Shogun BG 3976 GG berserta STNK. Selain itu tersangka diberi uang Rp500 ribu.

Setelah itu, tersangka mengaku pergi bersama istrinya ke kebun milik korban di Megang Sakti. Namun kenyataannya, tersangka bukannya ke sana. Melainkan pulang ke  Kabupaten Dharmasraya.

BACA JUGA:10 Masjid di Lubuklinggau yang Menjadi Korban 3 Bandit Curanmor Asal Rejang Lebong

Mengetahui kalau menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Sementara itu, tersangka sampai di Dharmasraya menjual sepeda motor milik korban Rp2 juta. Kemudian uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari hari bersama istrinya. 

Dua tahun berlalu, akhirnya diketahui bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Petanang Ulu.

Akhirnya petugas Polsek Lubuklinggau Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Paisal melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: