Suami di Palembang Suruh Istri Open BO Lewat MiChat, Pelanggan Datang Pura-pura Digerebek
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian saat pres rilis ungkap kasus perampokan dengan modus open BO Michat-dokumen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Larang Warga Buka Lahan dengan Membakar, Sebab Sudah Ada Alat Berat
Ditambahkan Handryanto, saat digerebek tersangka korban ketakutan. Para tersangka memeras dan mengancam korban menggunakan sebuah pisau merampas satu unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta.
Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian ditafsir Rp 9,5 juta. Usai kejadian korban melapor ke Polsek SU II Polrestrabes Palembang.
Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA:Anak Boleh Minum Kopi di Usia Berapa ? Biar Gak Salah, Cek Penjelasan Berikut Ini Yuk Moms
Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau. Lalu satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, uang tunai Rp900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: