Bupati Musi Rawas Larang Warga Buka Lahan dengan Membakar, Sebab Sudah Ada Alat Berat

Bupati Musi Rawas Larang Warga Buka Lahan dengan Membakar, Sebab Sudah Ada Alat Berat

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat launching bantuan alat berat--

 

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kebakaran lahan bisa menyebabkan kabut asap. Karena itulah Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud melarang warga membuka lahan dengan cara membakar.

 

Namun larangan tersebut, bukannya tanpa solusi. Namun dengan melalui program bantuan alat berat untuk membuka lahan.

 

Dia mengatkan, selama ini sebagian besar masyarakat membuka lahan secara tradisonal. Tebang hutan lalu dibakar.

 

Namun sejak adanya bencana asap, pemerintah mengeluarkan undang-undang melarang pola bakar lahan. Bahkan ada sanksi pidana masyarakat yang membaka lahan. 

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Buka Musrenbang Kecamatan Muara Beliti, Ini Isu Strategis yang Dibahas

 

"Atas dasar itulah program bantuan alat berat ini, saat kampanye lalu saya canangkan," kata Bupati. 

 

Nah, program bantuan alat berat ini dilaunching oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Senin 20 Februari 2023. 

 

Bantuan alat berat untuk membuka lahan ini, diketahui juga sebagai 1 dari 9 program unggulan Musi Rawas Mantab (Maju Mandiri dan Bermartabat). 

 

"Dengan dilaunchingnya bantuan alat berat ini, artinya 9 program janji politik saya semuanya sudah terlaksana," jelas Bupati Musi Rawas.

BACA JUGA:40 WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat

 

Bupati menjelaskan, program alat berat ini dilakukan bertahap, sampai seluruh kecamatan di Musi Rawas terpenuhi. 

 

"Batuan alat berat ini baru tiga unit, nanti akan diupayakan untuk ditambahkan lagi," ujarnya lagi.

 

Penggunaan alat berat dimulai di kebun seluas 2 hektar milik H Suparto, di Desa Lubuk Rumbai. Yang rencana menjadi tempat pembibitan karet dan sawit.

 

Dijelaskannya, bagi masyarakat Musi Rawas yang ingin membuka lahan, bisa berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Musi Rawas.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Terlibat Kasus Mobil Bodong

 

"Ini gratis, tapi mekanisme, jadi sudah ada Perbub (Peraturan Bupati) di Dinas Perkebunan untuk tata cara penggunaan masyarakat," ungkap bupati lagi.

 

H Suparto, salah satu pemilik lahan, menyampaikan rasa terima kasih, atas program bupati berupa bantuan penggunaan ala berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: