Tol Lubuklinggau Segera Dibangun, Patuhi Aturan Melintasi Jalan Tol Agar Tidak Didenda Rp500 Ribu

Tol Lubuklinggau Segera Dibangun, Patuhi Aturan Melintasi Jalan Tol Agar Tidak Didenda Rp500 Ribu

Aturan Mengendarai Jalan Tol--

BACA JUGA:Lanjutkan, Jalan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masih Ada Harapan Bisa Diwujudkan

Dijelaskan Kompol Riky, penilangan yang dilakukan di ruas tol berkaitan dengan kecepatan pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan membawa kendaraan dengan muatan  over dimension over loading (ODOL). 

Sementara itu untuk tol Bengkulu -Taba Penanjung sendiri, pihaknya telah menyiapkan mobil unit PJR yang standby di ruas tol tersebut.

Sedangkan, untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka akan ditangni oleh Polres Bengkulu Tengah.

"Untuk saat ini sudah ada dua unit PJR yang berpatroli secara bergantian.Untuk penanganan laka lantas , itu dilakukan atau dialihkan ke Bengkulu Tengah," tutupnya.

BACA JUGA:Bangunan Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Harus Bercirikan Sumsel, Kenapa? Ini Alasannya

Untuk diketahui,  ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

Pengendara yang melintasi tol akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: