Lanjutkan, Jalan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masih Ada Harapan Bisa Diwujudkan

Lanjutkan, Jalan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masih Ada Harapan Bisa Diwujudkan

Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau--

LINGGAUPOS.CO.ID - Masih belum dipastikan apakah pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung atau dari Taba Penanjung (Kabupaten Bengkulu Tengah) hingga Lubuklinggau (Provinsi Sumatera Selatan) dipastikan berlanjut.

Namun masih belum bisa dipastikan penetapan pelaksanaannya pembangunan jalan tol tersebut, karena menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan Branch Manager Tol Bengkulu–Taba Penanjung Medya Gustian, beberapa waktu lalu.

"Kita tunggu dari pemerintah pusat. Karena tahunnya juga belum bisa dipastikan kapan," ungkap Medya Gustian.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas dan Lubuklinggau yang Lahannya Dilalui Jalan Tol, Bisa Jadi Orang Kaya Baru

Penundaan ini ditambahkannya, berdasarkan rencana pemerintah pusat yang menunjuk PT Hutama Karya (HK) agar terlebih dahulu menuntaskan pembangunan tahap 1 seperti Jalan Tol Trans Sumatera, hingga 2024 mendatang.

Medya menegaskan, untuk rencana pembangunan lanjutan itu sudah ada perencanaanya. Nantinya pembangunan itu dilanjutkan dari Taba Penanjung ke Kepahiang. Lalu, ke Kepahiang-Curup dan Lubuklinggau.

"Kalau masalahnya tidak ada, hanya penundaan awal saja. Saya yakin tetap akan dilanjutkan pembangunan jalan tol Bengkulu," tuturnya.

Ada dua titik terowongan akan dibangun. Terowongan pertama dengan panjang sekitar 3,5 Kilometer (KM) dan trowongan kedua dengan panjang 500 meter.

BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Ganti Rugi Lahan Terkena Pembangunan Tol Jambi – Betung, Melebihi Harga Pajero

“Tetap dilanjutkan namun masuk tahap 4. Nanti akan dibangun dua titik terowongan, untuk kelanjutan seksi 2 dan 3, Taba Penanjung - Kepahiang, Kepahiang - Curup, Curup - Lubuk Linggau,” jelasnya.

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo mengatur pembangunan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Ke dalam empat tahapan .

Arahan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Pembangunannya meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: