Begini Modus Terduga Pelaku Pedofil di Lahat Sumatera Selatan, Bunda Wajib Tahu
Polda Aumsel mengamankan terduga pelak Pedofil terhadap anak -ilustrasi-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Final AFF 2022 Leg 1: Prediksi Vietnam vs Thailand, Final Ideal
Penangkapan terduga pelaku BH bermula dari pengaduan salah satu NGO (LSM) asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri.
Tim opsnal Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan dipimpin AKBP Fitrianti langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka BH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Minggu 9 Januari 2023.
Kepada polisi, tersangka mengaku aksi bejatnya terjadi hanya sepintas saat birahinya memuncak ketika melihat korban yang tengah buang air kecil.
"Timbul hasrat saat melihat korban pipis di depan rumah saya, saat itulah hasrat birahi saya timbul Pak," aku tersangka BH.
BACA JUGA:Liga Inggris: Prediksi Fulham vs Chelsea, Misi Bangkit
BH mengaku sengaja merekam bocah 7 tahun itu, dengan maksud untuk memuaskan hasratnya setiap hari.
Video itu disimpan dalam handphone untuk bisa dinikmati setiap hari. “Setiap hari sebelum saya tidur video itu saya tonton terus," ucapnya.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti menjelaskan tersangka BH ditangkap setelah terbukti melakukan perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk memuaskan hasrat menyimpangnya.
Padahal tersangka sendiri dijelaskan telah beristri dan sudah memiliki dua orang anak. "Hingga saat ini hasil pemeriksaan puluhan video dan foto," terangnya.
BACA JUGA:Supercopa de Espana: Prediksi Real Betis vs Barcelona, Perlawanan Sengit
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kaos berwarna putih dengan motif bunga warna kuning, serta satu buah Compact Disk (CD).
Tersangka BH dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dan atau pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan RI nomor 23 tahu 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Lalu, dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan hukuman 6 tahun paling singkat 12 tahun maksimal, denda Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: