Titipan Barang Suami, Bikin Seorang Istri di Lubuklinggau Sumatera Selatan Jalani Hidup Sengsara
Seorang istri di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan harus ikut menanggung kejahatan suaminya dalam kasus kepemilikan Narkoba.-ilustrasi-Pixabay
BACA JUGA:Motor yang Terbakar Pakai Tangki Modifikasi, Kapolres Lubuklinggau Katakan Seperti ini
Pertimbangan meringankan, terpidana Riki belum pernah dihukum, sedangkan Yessi dalam keadaan sedang mengandung.
Usai mendengarkan vonis, baik kedua terpidana maupun JPU menyatakan menerima.
Diketahui perbuatan Yessi Gasela dan Riky Fatra dilakukan pada Sabtu 9 Juli 2022, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di kontrakannya Jalan Wakaf RT 02 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Awalnya saksi Andi Syahputra , dan saksi Andika RL anggota Polres Lubuklinggau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika dalam rumah kontrakan dihuni Riki dan Yessi.
BACA JUGA:Pemilik Motor Terbakar di SPBU Diamankan, ini Nasibnya
Kemudian saksi Andi Syahputra, dan saksi Andika bersama anggota Satres Narkoba menuju lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu berada dilantai ruang belakang.
Menurut keterangan kedua terpidana Yesi, sabu tersebut adalah milik Rio dititipkan kepadnya untuk diberikan kepada suamimya Ricky.
Selanjutnya kedua terpidana dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: