Titipan Barang Suami, Bikin Seorang Istri di Lubuklinggau Sumatera Selatan Jalani Hidup Sengsara

Titipan Barang Suami, Bikin Seorang Istri di Lubuklinggau Sumatera Selatan Jalani Hidup Sengsara

Seorang istri di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan harus ikut menanggung kejahatan suaminya dalam kasus kepemilikan Narkoba.-ilustrasi-Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Seorang istri di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan harus hidup sengsara akibat ikut menanggung perbuatan jahat suaminya. 

Wanita tersebut diketahui bernama Yessi Gasela (24) yang pernah tinggal di kontrakan Jalan Wakaf  RT 02 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Yessi divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba memiliki 0,624 gram sabu milik suamnya Ricky Fatra alias Riki (32). 

Sabu tersebut diketahui milik Rio diberikan kepada Riki melalui istrinya Yessi. 

BACA JUGA:Kronologis Kebakaran Gedung di Kawasan Politeknik Sriwijaya Palembang Versi Polisi, Ternyata Libatkan Dua Anak

Vonis terhadap Yessi dan Riki dibacakan majelis hakim diketuai hakim Verdian Martin dengan anggota Amir Rizki Apriadi dan Lina Safitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP) Wahyudi Agus Susantoso, Senin, 9 Januari 2023.  

Riki oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau divonis 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurngan. 

Sedangkan istrinya Yessi Gasela divonis  4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurangan.

Vonis dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Rodianah.

BACA JUGA:Komentari Kasus Pemerkosaan di Lahat, Raffi Ahmad Ingat Adiknya 

Sebelumnya JPU menuntut Ricky Fatra alias Riki 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurungan.  

Sedangkan Yessi Gasela dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurungan. 

Majelis hakim dalam putusanya menjelaskan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Hal- hal yang  memberatkan, terpidana Riky berbelit- belit dalam persidangan, sedangkan Yessi mengakui perbuatannya .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: