Komentari Kasus Pemerkosaan di Lahat, Raffi Ahmad Ingat Adiknya
Raffi Ahmad dan Hotman Paris Hutapea, berkomentar soal vonis rendah kasus pemerkosaan di Lahat--
BACA JUGA:Kereta Api BBM Tabrak Bus di Kikim Timur Lahat
“Ibu ini (ibu korban), sangat sedih. Kami sangat mengimbau kepada bapak Kejati Sumsel atau Kajari Lahat, agar segera banding,” pintanya.
Hotman juga mempertanyakan mengapa JPU Kejari Lahat, hanya menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa (O dan M).
“Ada apa? Jangan sampai kalian tidak banding, itu sangat melukai rasa masyarakat. Kepada para wakil rakyat di DPR, inilah saatnya bapak-bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung. Ada apa ini semua, dalam beberapa bulan ini banyak kasus yang tidak memberikan rasa keadilan,” katanya.
Termasuk dialami A yang masih berusia 16 tahun, tiga kali diperkosa di Lahat.
BACA JUGA:Hati-hati Menitipkan Anak, Pemuda Lahat ini Contohnya
“Komisi III DPR, kamu adalah wakil rakyat. Panggil semua pihak yang terkait, pertanyakan ada hal-hal yang tidak beres ini. Pertimbangannya katanya pelakunya juga masih anak bawah umur, padahal sudah umur 17 tahun, secara fisik sudah dewasa dan sebentar lagi dewasa 18 tahun. Bagaimana nasib adik kita ini (korban A), masa depannya hancur. Seumur hidup dia akan diketahui sebagai korban pemerkosaan,” tuturnya.
“Bapak Jaksa Agung, Kajati Sumsel, Kajari Lahat, inilah kasus yang sedang viral. Kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa. Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa,” tambah Hotman.
Kemudian ada pihak yang menyediakan kamar indekosnya, di hari kedua ikut meraba-raba korban.
“Mengapa sampai saat ini belum turut dijadikan tersangka, mohon perhatian Kapolres Lahat. Agar oknum yang keempat, diduga meraba-raba dan menyuruh korban telanjang agar segera diadili. Hotman 911 Kopi Johny,” pungkasnya.
BACA JUGA:Malingnya di Lahat, Jualnya ke Bengkulu
Terpisah, Kajari Lahat Nilawati SH MH mengatakan, berdasarkan Pasal 3 huruf (g), huruf (h) dan Pasal 79 ayat 3 UU SPPA No 11/2012, JPU menuntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan tuntutan 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan 29 Desember 2022.
“Sebab, UU SPPA No 11/2012 mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan lainnya. Perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tuturnya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, menyatakan, sebelummya laporan yang masuk adanya tindak pemerkosaan. Saat pemeriksaan, para tersangka dan korban tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba-raba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co