Hati-hati Menitipkan Anak, Pemuda Lahat ini Contohnya
Ilustrasi persetubuhan dengan anak--
LAHAT, LINGGAUPOS.CO.ID – Hati-hati orang tua menitipkan anaknya ke orang lain. Jangan sampai peristiwa yang terjadi di Kikim, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), juga terjadi di keluarga anda.
Aparat Satreskrim Polres Lahat mengamankan RE (18), warga Kikim Selatan, Lahat.
Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu politeknik swasta di Kota Palembang itu dibawa ke kantor polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan sebut saja Bunga (4).
RE ditangkap Rabu 21 September 2022 di kawasan Kertapati Kota Palembang oleh Satreskim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH MH.
BACA JUGA:Ada Prostitusi Online di Lahat, Polisi Amankan Mucikari
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIk MSi melalui AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan, dugaan pencabulan yang yang dilakukan pelaku terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga bocah itu.
“Tersangka kita tangkap sekitar empat hari lalu di Palembang setelah sebelumnya kita menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini tersangka berada di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, dikutip dari koran sumeks, Senin 26 September 2022.
Dijelaskanya, dugaan pencabulan itu terjadi Senin, 18 Juli lalu di rumah tersangka. Berawal saat kakak korban NL (30) menitipkan korban ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya, pada Senin 18 Juli 2022 pagi.
Diduga beberapa jam kemudian, tersangka melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Dia memandikan korban dikamar mandi. Di duga ketika itulah RE memasukkan jari telunjuk tangan kanannya (maaf, red) ke dalam alat vital korban, sambil memainkan jarinya.
Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka dan trauma. Ketika pulang ke rumah, korban yang masih lugu, menceritakan kepada Nenek dan kakak kandungnya bahwa alat vitalnya terasa sakit.
Mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat.
Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan. Setelah merampungkan penyidikan, RE ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cerita Lengkap Pegawai CV SMS yang Jadi Korban Perampokan di Jalinsum Musi Rawas
Untuk barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban yang dikenakan pada saat kejadian berupa satu kaos dalam warna jingga dan satu celana jeans pendek warna biru tua.
Tersangka sendiri kepada polisi mengakui perbuatannya. Dia dijerat rumusan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co