Komentari Kasus Pemerkosaan di Lahat, Raffi Ahmad Ingat Adiknya
Raffi Ahmad dan Hotman Paris Hutapea, berkomentar soal vonis rendah kasus pemerkosaan di Lahat--
BACA JUGA:Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding
“Bahwa ada dua lagi calon tersangka, seorang laki-laki yang menyediakan kamarnya untuk tempat pemerkosaan. Laki-laki itu juga yang membuat foto-foto dan meraba payudara remaja belia tersebut. Ada juga wanita yang membawa korban ke tempat kos tersebut,” kata Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, pada Senin 9 Januari 2023 sore.
Pencopotan keduanya berkaitan dengan tuntutan rendah terhadap 3 orang terdakwa pemerkosaan. Yang kemudian juga divonis rendah oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Selain mencopot Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona. Jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan.
BACA JUGA:6 Pernak-pernik Ini Wajib Disiapkan Saat Imlek, Ternyata Ada Maknanya Juga
Pencopotan ini, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.
Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Ini Spesifikasi Motor yang Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.
Antara lain, Aagar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co