Komentari Kasus Pemerkosaan di Lahat, Raffi Ahmad Ingat Adiknya
Raffi Ahmad dan Hotman Paris Hutapea, berkomentar soal vonis rendah kasus pemerkosaan di Lahat--
BACA JUGA:Suami Istri di Lubuklinggau Terpaksa Hidup di Penjara, Penyebabnya Simpan Barang 0,624 Gram
Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH.
2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. AP.
“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Gedung di Kawasan Politeknik Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan Terbakar, Mahasiswa Panik
Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kembali melayani masyarakat para pencari keadilan, bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023.
Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya.
”Kesedihan dari Kopi Johny. Di pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Bapak dan ibu datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais menyuarakan keadilan. Kita menangis, mendengar pengakuan putrinya ini (korban A), yang sekarang sedang menangis juga,” tutur Hotman.
Kata Hotman, korban A diajak seorang laki-laki, dibawa ke tempat indekos di Lahat. Kemudian 29 Oktober, diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pelaku.
“Dua pelakunya umur 17 tahun (O dan M), satu lagi 18 tahun (G). Secara fisik sudah dewasa. Meski secara hukum, pidana, umur 18 baru dianggap dewasa,” katanya melalui akun instagramnya.
Sedihnya, sambung Hotman, dua terdakwa O dan M hanya dituntut jaksa 7 bulan penjara. Dan oleh hakim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
“Padahal menurut UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara, dengan pengurangan 1/3. Jadi discount-nya itu (tuntutan JPU dan vonis), sangat-sangat besar sekali,” sesalnya.
Sebab 1/2 dari 15 tahun atau 1/3 dari 15 tahun, masih di atas 5 tahun. Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara, dan nanti jika termasuk remisi-remisi kemungkinan besar hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co