Malingnya di Lahat, Jualnya ke Bengkulu

Malingnya di Lahat, Jualnya ke Bengkulu

LINGGAUPOS.CO.ID – Melakukan aksi pencurian di Lahat, Sumatera Selatan. Komplotan ini menjual mobil hasil curian ke Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Dalam kasus ini, petugas Sat Reskrim Polres Lahat menangkap dua orang, yakni pelaku pencurian dan penadahan.

Pelaku pencurian yang diringkus Herwidianto alias Widi (42), warga Gg Cik Din, Kelurahan Nendagung, Kota Pagaralam.

Sedangkan penadah yang ditangkap, Alpansah (38), warga Jl SDN 05 Ujung, RT 15/15, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manak, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Rachmat Djakatara, menjelaskan kasus ini bermula hilangnya mobil pemudik asal Palembang di Talang Kapuk, Kabupaten Lahat.

Korbannya Reza, warga Demang Lebar Daun, Palembang. Saat kejadian korban mendatangi keluarganya di Talang Kapuk, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada momen Lebaran, Rabu (4/5/2022).

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (5/5/2022).

Menurut korban, mobil Daihatsu Taft GT dengan nopol BG 1061 L warna abu-abu hitam diparkir di pinggir jalan depan gang rumah keluarganya.

Namun, keesokan paginya saat korban mengecek mobil kesayangannya itu telah hilang. Atas kejadian pencurian mobil itu, korban pun melaporkannya ke SPKT Polres Lahat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya meringkus tersangka Herwidianto, saat berada di Pagaralam, Rabu (15/6/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil didapat barang bukti mobil curian yang telah dijual tersangka di Bengkulu Selatan, Manna, Jumat (17/6) berikut tersangka Alpansah.

Dari pemeriksaan tersangka Widi, bahwa dirinya melakukan aksi pencurian mobil bersama dua rekannya yang lain. Modusnya menggunakan kunci letter T dan soket.

“Komplotan ini sudah tiga kali mencuri mobil, dua di Lahat dan satu di Pagaralam,” ungkap Ipda Rachmat Djakatara.

Namun satu rekan tersangka telah meninggal. Sementara rekan tersangka yang lain saat ini masih buron berinisial A.

“Untuk mobil curian dijual tersangka sekitar Rp19 jutaan,” tambahnya.

Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam apakah terkait kejahatan lainnya. Untuk saat ini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. (gti/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co