Ini Reaksi Hotman Paris Hutapea Setelah Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot

Ini Reaksi Hotman Paris Hutapea Setelah Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot

Ucapan terimakasih keluarga korban kepada Hotman Paris Hutapea--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung bereaksi, setelah mengetahui Kajari Lahat dan Kasi Pidum  dicopot oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, Hotman Paris Hutapea juga ucapan terimakasih dari keluar korban, yang dikirim melalui  pesan WhatsApp (WA). 

Hal ini seperti diketahui dari unggahan Hotman Paris Hutapea di Instagramnya. 

"Terima kasih pak Hotman dan Tim 911 sudah bantu kamu memantau kasus ini, semoga bapak dan tim sehat dan sukses terus banyak rezeki, kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa memberi apa apa kecuali doa untuk bapak," bunyi pesan yang disampaikan keluarga korban yang diunggah Hotman di akun Instagram resminya.

BACA JUGA:Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, pada Senin 9 Januari 2023 sore. 

Pencopotan keduanya berkaitan dengan tuntutan rendah terhadap 3 orang terdakwa pemerkosaan. Yang kemudian juga divonis rendah oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat. 

Selain mencopot Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona. Jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan. 

Pencopotan ini, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. 

BACA JUGA:Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: