Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Jumlah laki-laki di Sumatera Selatan lebih banyak dibandingkan perempuan-NoName_13 -Pixabay

 

BACA JUGA:Kencan dengan Cewek MiChat Rp550 Ribu, Pas di Kamar Nggak Tahunya Diminta Rp20 Juta, Ternyata Polisi Gadungan

Untuk alasan perceraian, lanjutnya saat ini gugatan yang masuk ke pengadilan karena banyak faktor. Mulai dari tingkat pertama yakni adanya perselisihan, kedua faktor ekonomi, dan ketiga adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

 

“Tertinggi memang masih karena alasan perselisihan, namun untuk KDRT ini kita cukup prihatin karena masuk tiga tertinggi di OKUS. Yakni ada 75 kasus sepanjang tahun 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni total 53 kasus,” ungkapnya.

 

Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama tidak hanya dari pengadilan Agama, tetapi Pemda kedepan.

 

"Untuk bagaimana menekan kasus KDRT OKUS ini, sehingga berujung pada perceraian,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Teknologi Pengenalan Wajah Error, Polisi Salah Tangkap

Di Palembang juga naik. Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang Rodiyatul mengatakan, jumlah cerai gugat pada tahun 2022 berjumlah 2.259 dan cerai talak 6.44 yang diterima. Sedangkan tahun 2021, cerai gugat (CG) 2.248, cerai talak (CT) 617 yang diterima.

 

“Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan, ekonomi, KDRT serta lain-lainnya,” ungkapnya.

 

Menurutnya, sepanjang 2022 jumlah janda di Palembang juga lebih banyak dari duda. Sebab itulah, dia berharap adanya dukungan dari warga agar sebelum melaukan gugatan cerai. Sebaiknya melakukan mediasi dengan keluarga terlebih dahulu juga.

 

“Jadi pikir-pikirkan matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palembang,” bebernya.

 

BACA JUGA:Tahan! Jangan Marah, Ini Cara Redam Emosi dengan Cepat

Tingginya kasus cerai juga tercermin dari peningkatan laporan kasus KDRT di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel.

 

Kepala Dinas, Henny mengatakan, laporan pada 2021 hanya dua kasus dan pada tahun lalu ada 9 kasus. “Ada peningkatan tapi itu hanya angka,” ujarnya.

 

Menurut Henny, banyak sekali kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Korban khususnya perempuan lebih memilih diam saat terjadi KDRT. Padahal, kata dia, perempuan harus berniat ngomong saat terjadi KDRT agar tidak terjadi lagi.

 

“Banyak yang diam dengan berbagai alasan termasuk karena anak, ekonomi dan lainnya,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Mulai Tayang! Tiga Film ini di Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Lubuklinggau, Cek Jadwalnya

Dia melanjutkan pihaknya siap mendampingi perempuan yang menjadi korban KDRT. Lapor saja, pendampingan diberikan gratis,” ujarnya.

 

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPAPM Kota Palembang, Rendriansyah, mengatakan, untuk korban KDRT mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA.

 

“Pendampingan psikolog dan pendampingan pelaporan ke kepolisian sampai dengan persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: