Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Jumlah laki-laki di Sumatera Selatan lebih banyak dibandingkan perempuan-NoName_13 -Pixabay

 

“Angka tersebut mengalami penambahan sekitar 20 perkara dari tahun sebelumnya,” kata Ketua PA Prabumulih, Lukmin SAg ME. Dia menjelaskan, di PA Prabumulih. Ada 479 perkara. Mayoritas memang kasus perceraian itu.

 

Khusus sidang cerai lanjut dia, didominasi oleh cerai gugat. Yang artinya lebih banyak istri memasukkan gugatan untuk menceraikan suami.

 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol

“Lebih banyak cerai gugat yakni cerai yang diajukan istri,” tuturnya.

 

Adapun penyebab perceraian dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari perselisihan, ekonomi, narkoba, KDRT dan masalah lainnya. “Ekonomi dan KDRT juga termasuk tinggi,” ungkapnya.

 

Sementara di PA Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada Untuk 388 cerai talak. Lalu, untuk cerai gugat 1.225 perkara.

 

Humas PA Kayuahung Kelas 1B, Arqom Pamulutan MAg mengungkapkan disini penyebab banyaknya perceraian lantaran perselisihan dan pertengkaran.

 

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Sudah Siapkan Jalan Exit Tol, Namun Trase Jalan Tol Berubah

”Perceraian ini jalan terakhir meski sudah kami mediasi mereka tetap ingin bercerai,” katanya.

 

PA Kayuagung tidak hanya melayani gugatan cerai dari OKI saja. Namun juga Ogan Ilir (OI). Jadi, ada lebih dari 1.600 janda baru di dua daerah ini. Dia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.

 

“Jika ada permasalahan dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan jangan langsung mengambil langkah untuk bercerai,” ungkapnya.

 

Sedangkan di Muara Enim, perceraian juga mengalami peningkatan. Disini, sebagaian besar disebabkan karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.

 

BACA JUGA:Malam Minggu Bergoyang, Rhoma Irama Awali Tembang Pertemuan, Ribuan Penonton di Ogan Ilir Histeris

Panitera PA Muara Enim, Drs Faisal mengatakan untuk kasus perceraian yang masuk di tahun 2022 ada sebanyak 1.066 perkara.

 

“Itu meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yakni 900 perkara,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, perceraian tersebut sebagian besar disebabkan oleh faktor pertengkaran dan juga perselingkuhan.

 

“Pertengkaran yang disebabkan faktor ekonomi dan juga orang ketiga, biasanya ketahuan karena chat mesra di hp salah satu pihak,” ungkapnya.

 

BACA JUGA:Nah Loh, Pesta Orgen Tunggal di Karang Anyar Telan Korban Jiwa

Lalu, penyebab lainnya adalah suami tidak memberikan nafkah lagi sehingga memilih untuk berpisah. “Ada yang karena si suami terkena kasus hukum sehingga tidak bisa menafkahi lagi,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: