Gadis Linggau jadi Korban KDRT Ayah di Kuburan Tionghoa, Motifnya Seperti Bang Toyeb

Kondisi gadis Linggau yang menjadi korban KDRT ayahnya karena tidak pulang ke rumah sejak malam tahun baru.-tangkap layar-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Syair Lagu Rhoma Irama Bikin Merinding, Apalagi Judulnya Keramat
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
1. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
BACA JUGA:Berkaitan dengan Honor Manggung H Rhoma Irama, Wakil Ketua Forsa Sumsel Berikan Klarifikasi
2. Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
Jika yang menjadi korban KDRT adalah anak diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 ternatang Perlindungan Anak.
1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2023 Bulan Januari Ini, Simak Sederet Ucapan Selamatnya
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: