Kecelakaan di Musi Rawas, Dilaporkan 36 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Musi Rawas, Dilaporkan 36 Orang Meninggal Dunia

Ilustrasi kecelakaan. Dilaporkan 36 orang meninggal dunia dalam kecelakaan di Musi Rawas-Jan2575-Pixabay

BACA JUGA:Yuk Bunda, Cobain Resep Pempek Dos yang Murah Meriah

Juga selang waktu kejahatan, pada 2021 setiap 23 jam 19 menit terjadi 1 tindak pidana. Sedangkan  untuk 2022, menjadi 19 jam 45 menit terjadi 1 tindak pidana.

Adapun tindak pidana yang menojol, yakni curat, curanmor, curas, anirat, perkosaan ataupun pencabulan. 

Perkara curat meningkat dari 94 di tahun 2021 menjadi 140. Kemudian perkara curanmor juga meningkat dari 2 tindak pidana menjadi pidana 3 perkara. 

Perkara, curas dari 13 menjadi 17 dan perkara anirat dari 26 menjadi 34. Serta pemerkosaan dari 20 menjadi 25.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Wakil Bupati Kaur Bengkulu yang Jarinya Hancur Ketika Petasan Meledak di Tangan

“Namun, Alhamdulillah semua perkara menonjol ini, semuanya terungkap tidak ada hutang kita di 2022,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, perkara narkoba, menggalami penurunan yaitu di 2021, ada 96 tindak pidana di 2002 menurun menjadi 67 tindak pidana.

Barang Bukti (BB) dalam perkara narkotika pada 2022, dari 67 kasus diamankan tersangka 88 orang. Jumlah barang bukti sabu 492,34 gram, ekstasi 179 butir, ganja 0.

Jumlah ini menurun dari 2021 yang dulunya di 2001 ada 96 kasus dengan 114 tersangka dengan jumlah barang bukti 1.127,87 gram sabu, ekstasi 63 butir, ganja 16,59 gram.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Januari 2023, Premium Tidak Dijual Lagi

Pers rilis akhir tahun ini, dipimpin langsung, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, turut mendampingi Kabag Log, AKBP Edwartu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, Kasat Intelkam AKP Rudi Hartono, Kasi Humas AKP Purwono Jaya serta para kanit disetiap satuan Polres Musi Rawas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: