BKKBN Terima Ribuan PPPK Formasi 2022, Buruan Daftar, ini Caranya
Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK BKKBN--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia, mulai hari ini (Rabu, 21 Desember 2022) sampai dengan 3 Januari 2023, membuka pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi dari Instagram @bkkbnofficial dijelaskan ada ribuan formasi yang diterima dalam penerimaan ini.
Secara rincinya, untuk Ahli Pertama Penyuluh Keluarga Berencana dibutuhkan 959 orang untuk Regional I (Sumatera), 746 orang Regional II (Jawa), 321 orang Regional III (Bali dan Nusa Tenggara), 263 orang Regional IV (Kalimantan), 450 orang Regional V (Sulawesi) dan 166 orang Regional VI (Maluku dan Papua).
Kemudian untuk lowongan Terampil Penyuluh Keluarga Berencana, 502 orang Regional I (Sumatera), 286 orang Regional II (Jawa), 174 orang Regional III (Bali dan Nusa Tenggara), 73 oramh Regional IV (Kalimantan), 214 Regional V (Sulawesi) dan 59 Regional VI (Maluku dan Papua).
BACA JUGA:BPOM Buka Pendaftaran CPPPK 2022, Ada Lowongan untuk Disabilitas Juga, Segera Daftar di Sini
Tata Cara Pelamaran
1. Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023;
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Bahan Bakar Alternatif Sebagai Pengganti Bensin, Ada yang Fermentasi Kopi dan Teh
4. Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN;
5. Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 4, hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi preferensinya.
Tahapan dan Ketentuan Seleksi Calon PPPK
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: