BPOM Buka Pendaftaran CPPPK 2022, Ada Lowongan untuk Disabilitas Juga, Segera Daftar di Sini
Tangkap layar Portal Resmi Penerimaan CPPPK Badan POM RI--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), mulai hari ini Rabu, 21 Desember 2022.
Dikutip dari Instagram BPOM RI ada 458 formasi untuk 10 jabatan dengan 4 zona penempatan.
"Wujudkan mimpi masa depanmu bersama kami. Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dibuka. Simak informasi selengkapnya pada casn.pom.go.id dan daftar melalui sscasn.bkn.go.id
Hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan instan. Seleksi dilakukan secara nasional dan transparan.
BACA JUGA:Akhirnya, Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, ini Linknya
BPOM mencari 458 orang terbaik untuk bergabung bersama BPOM dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia. Apakah kamu salah satunya? Selamat berjuang!" tulis Instagram BPOM RI.
Bagi bagi yang ingin mendaftar bisa segera klik link ini atau link ini.
Namun sebelum ada mendaftar, sebaiknya calon pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria ini.
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Yang Mau Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, ini 30 Jabatan yang Bisa Dilamar
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
8. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (bagi wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Bahan Bakar Alternatif Sebagai Pengganti Bensin, Ada yang Fermentasi Kopi dan Teh
10. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM.
Selain itu dalam penerimaan CPPPK ini, BPOM juga menerima lowongan untuk penyandang disabilitas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: