Gara-gara Terlilit Hutang, Paimin Warga Musi Rawas Sumatera Selatan Lakukan Perbuatan Tercela
Petugas saat mengecek mobil milik tersangka Paimin. Karena terlilit hutang Paimin melakukan perbuatan tercela, yakni membuat laporan palsu--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga terlilit hutang, tepatnya tungakkan kredit mobil, Paimin (51) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, lakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dilakukannya, yakni membuat laporan palsu.
Ia melaporkan mobilnya hilang di curi. Pasalnya mobil disembunyikan di rumah kerabatnya.
Akibat perbuatan tercela itu, Paimin kini harus mendekam di Sel Mapolres Musi Rawas.
BACA JUGA:Penjual Togel di Linggau Sumatera Selatan Dapat Keuntungan 10 Persen, Begini Modusnya
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, Jumat 16 Desember 2022 menjelaskan kronologis kasusnya.
Awalnya tersangka Paimin melapor ke Polsek Terawas, bahwa mobilnya dicuri pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam laporannya, Paimin mengaku mobilnya Suzuki Carry Pick Up BG 8430 GE hilang di garasi.
Berdasarkan laporan Pamin, Tim Landak Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pria di Muratara Sumatera Selatan Cabuli Adik Kandung, Untung Korban Terbangun
Namun, hasil penyelidikan diketahui keterangan Paimin janggal. Sehingga dilakukan pemeriksan terhadap Paimin.
"Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara.
Hingga akhirnya, Selasa 13 Desember pukul 10.30 WIB, Paimin diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.
Dari keterangan Paimin diketahui mobilnya, disembunyikan di rumah kerabatnya di Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: