Gara-gara Terlilit Hutang, Paimin Warga Musi Rawas Sumatera Selatan Lakukan Perbuatan Tercela

Gara-gara Terlilit Hutang, Paimin Warga Musi Rawas Sumatera Selatan Lakukan Perbuatan Tercela

Petugas saat mengecek mobil milik tersangka Paimin. Karena terlilit hutang Paimin melakukan perbuatan tercela, yakni membuat laporan palsu--

BACA JUGA:Ini Dia Pelaku Pencurian Sepeda Motor di DPRD Muratara

Adapun barang  bukti yang diamankan dalam kasus ini, satu rangkap Laporan Polisi dengan nomor : LP /B-54 / XII / 2022 / Sumsel/ Res Mura / Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022, lalu satu rangkap berita acara pemeriksaan tersangka, Paimin sebagai pelapor /korban.

Berita Acara Pengambilan Sumpah an, Paimin, satu unit mobil merk Suzuki new carry warna hitam tahun 2022 dengan Nopol BG-8430-GE, dan dua buah kunci kontak mobil merk Suzuki new carry warna hitam.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada petugas, Paimin mengakui perbuatannya.

"Iya pak, aku memang ngaku, buat laporan palsu," kata tersangka dihadapan penyidik.

BACA JUGA:Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau

Ia mengaku tidak sanggup lagi membayar uang kredit, sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi yang mana, dirinya bekerja sebagai pedagang kalangan (Pasar Mingguan).

Dan, hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil tersebut.

"Jadi, aku buat laporan itu, karena dak sanggup bayar uang kredit, untuk mencairkan uang asuransi, karena hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil," pengakuannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: