Cara Mengecak Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Layak Terima Bansos 2023 atau Tidak

Cara Mengecak Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Layak Terima Bansos 2023 atau Tidak

Ilustrasi bansos--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) pada 2023. Salah satu yang berhak menerima adalah pemegang Kartu BPJS Kesehatan.

Namun harus dipahami, bukan semua pemegang kartu BPJS Kesehatan akan menerima bansos. Melainkan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Selain itu, bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat seperti telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti diketahui, ada dua macam KIS BPJS Kesehatan yaitu KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah alias gratis atau disebut KIS BPJS Kesehatan PBI (Penerima bantuan iuran).

BACA JUGA:2022 Tidak Terima Bansos, Segera Daftar DTKS di HP, Agar 2023 Bisa Terima Bansos, ini Caranya

Perlu dicatat, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Karena jika Bansos KIS PBI ini tidak dipergunakan lebih dari enam bulan secara berturut-turut maka dapat dinonaktifkan oleh pemerintah.

Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pencairan terhadap bantuan-bantuan sosial yang lain.

Oleh sebab itu, manfaatkan bansos KIS PBI dengan mengakses layanan kesehatan secara gratis baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

BACA JUGA:2023 Ada 11 Bansos Akan Disalurkan, Setiap Keluarga Bakal Terima Hingga Rp20 Juta

Baik saat kondisi tubuh dalam keadaan sehat maupun saat sakit.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) Kesehatan juga terus memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri.

Akses ini diberikan untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com