2023, Apakah Pekerja Akan Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah? Ini Kata Airlangga Hartarto

2023, Apakah Pekerja Akan Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah? Ini Kata Airlangga Hartarto

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang terdaftara di BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA:2023 Ada 11 Bansos Akan Disalurkan, Setiap Keluarga Bakal Terima Hingga Rp20 Juta

Seperti diketahui sebelumnya, BSU diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang merupakan Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Bukan PNS, TNI dan Polri. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sementara itu, megang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa dapat bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Ingin Dapatkan Bansos 2023, Berikut Syaratnya

Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat seperti telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: