Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Tersangka Evi alias Upek yang mengeluarkan benda terlarang (sabu) dari dalam bra-nya--

BACA JUGA:Polisi Bakar 6 Pondok di Tepi Sungai Rawas Muratara

Penggerebekan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Kamis 24 November 2022  sekitar pukul 01.00 WIB. 

Tersangka adalah Usman (42) warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti, plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu  0,30 gram, tas hitam, 2 STNK, dompet berisi uang Rp3.090.000, dan uang Rp. 230.000. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan sebelumnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di areal pemukiman SAD sering terjadi transaksi jual beli sabu.

BACA JUGA:Oknum Sopir Truk di Lubuklinggau Beli BBM Solar Harga Subsidi Dijual Harga Tinggi, Segini Untungnya

“Bahkan peredaran sabu ini sudah meresahkan masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” jelas Kasi Humas AKP Joni Indrajaya. 

Hasil penyelidikan, kemudian petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka. 

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastic klip bening yang diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di dapa (rak papan) yang berada di dalam rumah, dan disampingnya didapat juga satu buah tas warna hitam, yang berisikan,dompet warna hitam.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: