4 Polisi Terdakwa Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Sudah Divonis, ini Hukumannya

4 Polisi Terdakwa Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Sudah Divonis, ini Hukumannya

Ilustrasi sidang vonis--

BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa

Seperti diketahui dalam perkara ini, keempat anggota dari Polsek Lubuklinggau Utara ini, melakukan penganiyaan terhadap tahanan bernama Hermanto.

Kejadiannya, Senin 14 Februari 2022  sekitar pukul 12.00 hingga pukul 19.30 WIB  bertempat di Polsek Lubuklinggau Utara, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Akibat penganiayaan itu, Hermanto tewas dengan kondisi luka lecet pelipis bagian dalam mata kiri,  luka robek bibir atas, luka robek bagian hidung, luka lecet pipi kiri atas, luka robek bagian siku tangan.

Kemudian luka lecet bagian betis kiri, luka lecet bagian dada, dan luka lecet betis kaki kanan diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: