4 Polisi Terdakwa Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Sudah Divonis, ini Hukumannya

4 Polisi Terdakwa Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Sudah Divonis, ini Hukumannya

Ilustrasi sidang vonis--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto alias To (48) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sudah tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau sudah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni.

Aiptu Arahmanu (45) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Bripda Alfa Kharisma (29) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dituntut dua tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas, Empat Oknum Polisi Dituntut Berbeda

Selanjutnya, Bripda Lutfi Pranata (27) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Serta, Bripda Aditya Nugraha (27) warga Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pada Aiptu Arahmanu 4 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Arahmanu ini sudah dilaksanakan di PN Lubuklinggau pada Rabu 30 November 2022. Ia dinyatakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tidak Menuntut, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Minta Dibebaskan dari Hukuman

Kemudian tiga orang lainnya,  Alfa Kharisma, Lutfi Pranata dan Aditya Nugraha, dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa 15 November 2022 di PN Lubuklinggau tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut 2 tahun pejara.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Wijawiyata yang menyidangkan perkara Arahmanu, menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan, salah satunya perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban menerima uang damai Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: