Polda Sumatera Selatan Amankan 6.853 Butir Yaba, Narkoba Sabu Jenis Baru

Polda Sumatera Selatan Amankan 6.853 Butir Yaba, Narkoba Sabu Jenis Baru

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin rilis ungkap kasus narkoba sabu-sabu jenis Yaba. Foto: edho/sumeks.co----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis baru.

Narkoba itu, dikenal dengan nama Yaba. Yakni sabu yang dikemas berbentuk pil. Di Indonesia, Yaba diketahui peredarannya sejak 2019.

Dengan penangkapan ini, juga diketahui bahwa Yaba sudah beredar di Sumsel, utamanya Palembang.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 6.853 butir sabu jenis Yaba. Semua barang bukti itu, diamankan di dari tiga tersangka di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:Tabrakan Nmax Vs Beat di Lubuklinggau, Warga Muratara dan Empat Lawang Pendarahan

Para tersangka adalah, Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang.
Keduanya ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kemudian, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang.

Ia diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Selain itu, juga diamankan, sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung memimpin pers rilis ungkap kasus ini, Rabu 30 November 2022.

"Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand," kata Kapolda didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK.
Kapolda mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.

BACA JUGA:Di Rumahnya, Warga Musi Rawas ini Timbun 490 Liter Solar

Harga Yaba ini juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-butirnya.

"Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa," beber Kapolda Rachmad. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: