UMP Sumsel 2023 Resmi Ditetapkan Gubernur, Ternyata Ini Pertimbangannya

UMP Sumsel 2023 Resmi Ditetapkan Gubernur, Ternyata Ini Pertimbangannya

Masuk 10 Pejabat Paling Kaya di Indonesia, ini Jumlah Harta Kekayaan Herman Deru, Mantan Gubernur Sumsel--

BACA JUGA:Pengusaha Sumatera Selatan Tolak Kenaikan UMP 2023, Dinilai Cacat Hukum

Hermawan mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar. Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan. 

Mengingat, harga kebutuhan pokok banya mengalami kenaikan pasca melambungnya BBM. "Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," tegaHermawan.

Lanjutnya, buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan karena pandemi Covid 19. 

Sehingga, wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh yakni sebesar 13 persen. 

BACA JUGA:Ini Dia Tersangka yang Menusuk Kepala Keamanan Pasar Lubuklinggau dari Belakang

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan ini," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.  Sebelumnya UMP Sumsel 2022 sebesar Rp 3.144.446 tahun 2023 menjadi Rp Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen. 

Penetapan UMP Sumsel 2023 ini setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama Dewan Pengupahan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan kenaikan, Senin 28 November 2022. 

"Kenaikan hanya 8.26 persen dari batas tertinggi UMP 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dari pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono usai rapat.  

BACA JUGA:Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023

Supriono menjelaskan, ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel. Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim. "Ada yang ikut ketetapan dan ada juga yang lebih tinggi," bebernya.

Dijelaskan Supriono, penetapan kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan.  Kendati, penetapan dan keputusannya kembali ke Dewan Pengupahan. 

Selain itu, kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Jadi ini kewajiban bagi pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya Dewan Pengupahan," terangnya.

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co